KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan bimbingan-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Salawat dan
salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad SAW, semoga beliau,
keluarga, para sahabat serta para pengikutnya mendapat tempat yang layak disisi
Allah SWT.
Makalah ini disusun sebagai tugas
dari Mata Kuliah SISTEM SOSIAL INDONESIA. Dengan adanya makalah ini, kami
sebagai penyusun mengharapkan semoga apa yang dibahas dalam makalah ini dapat
membantu para pembaca dalam memahami Sistem Sosial Indonesia.
Akhir kata, kami sebagai penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas
makalah ini. Kami juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan
makalah ini sehingga dalam pembuatan makalah selanjutnya dapat menjadi lebih
baik.
Lasusua, 23 Oktober 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem sosial adalah
proses belajar mengenali, menganalisis dan mempertimbangkan eksistensi dan
perilaku organisasi dan institusi sosial kemasyarakatan dalam berbagai ranah
kehidupan manusia. Peran manusia di sini lebih dilihat sebagai makhluk sosial
dan bagian dari kelompok kepentingan, bukan sebagai individu. Ketika kita
mengamati suatu fenomena sosial, maka sebenarnya kita sedang mencerna realitas
kehidupan yang membawakan kondisi sistem masyarakat tertentu yang sedang
bekerja, berusaha tetap langgeng, dan seringkali berbenturan dengan sistem-sistem
lainnya. Sistem ini mencirikan karakteristik sifat, tata nilai, ukuran,
kualitas dan kedudukan relasional di dalam dan antar sistem. Oleh karenanya,
fenomena sosial pada hakikatnya adalah proses dialog, transaksi dan negosiasi
sejumlah sistem sosial pada konteks waktu dan tempat tertentu.
Pertempuran yang
terjadi dimasa pra-kemerdekaan ataupun pasca-kemerdekaan, telah memberi
gambaran pada kita apa itu konflik. Peristiwa tersebut merupakan serentetan
konflik yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia, sehingga menjadikan 17
Agustus 1945 merupakan lembaran sejarah kehidupan bangsa Indonesia. Sebelum dan
sesudah itu, bangsa indonesia mengalami pertentangan-pertentangan yang muncul
justru dari para tokoh elit sosial-poltik bangsa. Sebelumnya itu, mereka saling
membantu untuk mewujudkan Indonesia merdeka.Mereka tak mengedepankan hasrat ego
mereka masing-masing. Namun setelah itu muncullah peristiwa pemberontakan, yang
diawali dengan pemberontakan PKI tahun 1948, DI/TII , PRRI-Permesta, G30
S/PKI,dll. Yang berusaha meruntuhkan kesatuan NKRI.
Keadaan itu
memiliki makna bahwa “Bhineka Tunggal Ika“ sesungguhnya hanya teori semata,
belum diterapkan secara nyata oleh bangsa ini. Perkataan itu merupakan
cita-cita yang masih perlu diwujudkan bagi segenap bangsa kita ini. Akan
tetapi, konflik-konflik sosial didalam masyarakat senantiasa memiliki kedudukan
dan pola masing-masing. Dikarenakan sumber yang menjadi penyebabnya pun
memiliki jenis yang tidak sama. Hanya melalui pemahaman yang mendalam mengenai
sumber penyebabnya, maka konflik sosial internal bangsa akan dapat kita
hindari. Secara psikologis kita memiliki kecenderungan untuk menekan
kenyataan-kenyataan tersebut ke dalam dunia bawah sadar kita, bukan saja kita
mengira bahwa dengan demikian kita akan dapat terhindar dari konflik yang lebih
tajam, namun sesungguhnya kita tidak menyukai kenyataan tersebut. Konflik yang
terjadi diantara sesama kita adalah sesuatu yang menodai jiwa dan semangat
gotong-royong yang kita muliakan, sesuatu yang menodai jiwa dan semangat
Bhineka Tunggal Ika yang kita junjung tinggi.
Yang
tidak pernah kita sadari adalah, mekanisme psikologis seperti itu akan membawa
kita berlarut-larut kedalam konflik yang berkepanjangan, dan sulit untuk
dipecahkan. Sehingga kita akan kehilangan kepekaan kita terhadap
perkembangan-perkembangan yang akan dapat memecahkan konflik. Sementara kita
terpesona dengan anggapan bahwa konflik yang terjadi akan dapat kita atasi
dengan gotong-royong dan semangat Bhineka Tunggal Ika, kita akan terkejut
dengan kenyataan bahwa konflik yang terjadi secara tiba-tiba menjadi dahsyat.
Dengan menyadari akan adanya konflik-konflik sosial yang bersifat laten di
dalam masyarakat kita, memungkinkan kita untuk mencari faktor-faktor
penyebabnya.
Mata kuliah ini
memberikan pemahaman dasar dan umum tentang bagaimana mengurai ke dalam
konsep-konsep dasar bentuk dan isi dari kemajemukan sistem sosial budaya
Indonesia. Materi dan ruang lingkup perkuliahan akan diawali dengan me-review
kembali konsep sistem, konsep sistem sosial, konsep sistem budaya, dilanjutkan
dengan realitas struktur majemuk masyarakat Indonesia, aspek historis yang
mempengaruhi terbentuknya sistem sosial dan sistem budaya Indonesia, aneka
nilai orientasi masyarakat Indonesia dan implikasinya pada kehidupan sosial
budaya ekonomi dan politik, dan pendekatan teoritis dalam memahami sistem
sosial serta masalah integrasi Nasional.
B.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana
sistem sosial di Indonesia ?
b. Apa
implikasinya pada kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik dengan adanya
aspek kemajemukan?
C.
Tujuan
Dengan
mengikuti kegiatan perkuliahan Sistem Sosial Indonesia, maka diharapkan
mahasiswa mampu menjelaskan mengenai sistem sosial di Indonesia serta mampu
memahami implikasinya pada kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik dengan
adanya aspek kemajemukan
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENDEKATAN TEORITIS
Sudut pendekatan
yang perlu mendapatkan perhatian pertama kali adalah sebuah pendekatan yang
sangat berpengaruh dikalangan para ahli sosiologi selama beberapa puluh tahun
terakhir ini. Pendekatan tersebut menganggap bahwa masyarakat , sesungguhnya
terintegrasi atas dasar kesepakatan antar anggota mereka. Ia memandang masyarakat
sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk
equilibrium. Oleh karena sifatnya, yang demikian, maka aliran pemikiran
tersebut disebut sebagai Integration approach, order approach, equilibrium
approach, atau dengan lebih populer disebut sebagai structural-functional
approach. (Selanjutnya disebut pendekatan fungsional struktural atau
fungsionalisme-struktural). Teori-teori yang mendasarkan diri pada sudut pendekatan
tersebut, biasa dikenal pula sebagai integration theories, order theoris,
equilibrium theories, atau lebih dikenal sebagai teori-teori fungsional
struktural.
Pendekatan
fungsionalisme struktural sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Parsons dan
para pengikutnya, dapat kita kaji melalui sejumlah anggapan dasar mereka
sebagai berikut :
1. Masyarakat
haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling
berhubungan satu sama lain.
2. Dengan
demikian hubungan pengaruh mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah
bersifat ganda dan timbal balik.
3. Sekalipun
integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara
fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak ke arah equilibrium yang
bersifat dinamis.
4. Sekalipun
disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa
terjadi juga, akan tetapi di dalam jangka yang panjang keadaan tersebut akan
teratasi dengan sendirinya pada akhirnya, melalui penyesuaian-penyesusaian dan
proses institusionalisasi.
5. Perubahan-perubahan
di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui
penyesuaian-penyesuaian, dan tidak secara revolusioner.
6. Pada
dasarnya, perubahan-perubahan sosial timbul atau terjadi melalui tiga macam
kemungkinan, yaitu penyesuaian yang dilakukan oleh sistem sosial tersebut,
terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar (extra systemic change),
pertumbuhan melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional, serta
penemuan-penemuan baru oleh anggota masyarakat.
7.
Faktor paling penting yang memiliki daya menintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.
Faktor paling penting yang memiliki daya menintegrasikan suatu sistem sosial adalah konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu.
Dengan cara lain
dapat dikatakan, bahwa suatu sistem sosial, pada dasarnya, tidak lain adalah
suatu sistem daripada tindakan-tindakan. Ia terbentuk dari interaksi sosial
yang terjadi di antara berbagai individu, yang tumbuh dan berkembang tidak
secara kebetulan, melainkan tumbuh dan berkembang di atas standar penilaian
umum yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakat. Yang paling penting
di antara berbagai standar penilaian umum tersebut, adalah apa yang kita kenal
sebagai norma-norma sosial. Norma-norma sosial itulah yang sesungguhnya
membentuk struktur sosial. Equilibrium dari suatu sistem sosial terjaga oleh
beberapa proses dan mekanisme sosial. Dua macam mekanisme sosial yang paling
penting untuk mengendalikan hasrat masyarakat pada tingkat dan arah yang menuju
terpeliharanya kontinuitas sistem sosial, adalah mekanisme sosialisasi dan
pengawasan sosial (social control).
Parson
dan para pengikutnya tidak dapat dikatakan telah berhasil membawa pendekatan
fungsionalisme strukturalketingkat perkembangan yang lebih berpengaruh pada
pertumbuhan teori-teori sosiologi hingga saat ini. David Lockwood mengritik
pendapat Parson, kita dapat menyaksikan betapa pendekatan fungsionalisme
struktural terlalu menekan berdasarkan pada peranan unsur normatif dan tingkah
laku sosial, khususnya pada proses-proses dimana keinginan seseorang diatur secara
normatif untuk menjamin kesetabilan sosial.Tata tertib dan konflik adalah dua
kenyataan yang melekat bersama-sama di dalam setiap sistem sosial. Adanya tata
tertib sosial bukan berarti akan hilangnya konflik di masyarakat. Sebaliknya,
lahirnya tata tertib sosial justru menggambarkan adanya konflik yang bersifat
potensial di dalam setiap masyarakat.
Anggapan awal
bahwa setiap sistem sosial memiliki kecenderungan untuk mencapai stabilitas
atau equilibrium di atas konsensus para anggota masyarakat akan nilai-nilai
umum tertentu, mengakibatkan para penganut pendekatan fungsionalisme struktural
kemudian menganggap bahwa disfungsi ketegangan,penyimpangan sosial yang
mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan kemasyarakatan dalam bentuk
tumbuhnya diferensiasi sosial yang semakin kompleks, adalah akibat daripada
pengaruh faktor-faktor yang datng dari luar. Pandapat seperti itu
mengesampingkan kenyataan sebagai berikut:
1. Setiap
struktur sosial, di dalam dirinya sendiri, mengandung konfli-konflik dan
kontradiksi yang bersifat internal, yang pada saatnya akan menjadi sumber
terjadinya perubahan sosial.
2. Reaksi
dari suatu sistem sosial terhadap perubahan yang datang dari luar (extra-systemic
change) tidak selalu bersifat adjustive.
3. Sistem
sosial, dalam jangka panjang juga akan mengalami konflik sosial yang bersifat
visious circle.
4. Perubahan
sosial tidak selalu terjadi secara gradual melalui adaptasi yang lunak, akan
tetapi juga dapat terjadi secara revolusioner.
Oleh karena itu
ia mengabaikan kenyataan itu, maka pendekatan fungsionalisme struktural
dipandang oleh para ahli sosioligi sebagai pendekatan yang bersifat reaksioner,
dan oleh karenanya dianggap kurang mampu menganalisis masalah perubahan
kemasyarakatan. Pendekatan tersebut dianggap mengabaikan kenyataan bahwa konflik
dan kontradiksi intern dapat merupakan sumber tejadinya perubahan dalam
masyarakat, tetapi sistem sosial terkadang tidak selalu mampu beradaptasi
terhadap perubahan yang datang dari luar.Terkadang sistem sosial memang dapat
menyesuaikan terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar tanpa
terjadinya disintegrasi sosial. Namun tidak jarang, sistem sosial akan menolak
perubahan yang datang dari luar, baik secara status quo ataupun dengan tindakan
reaksioner. Keadaan tersebut berimbas akan terjadinya disfungsional pada
bagian-bagian tertentu, yang akan menimbulkan ketegangan sosial. Apabila faktor
eksternal tersebut berpengaruh kuat terhadap bagian-bagian sistem sosial, maka
disfungsi dan ketegangan akan tumbuh secara komulatif serta mengundang terjadinya
perubahan sosial yang bersifat revolusioner.
Sementara conflic
approach masih dapat kita bedakan, yakni structuralist-Marxist dan
structural-Non-Marxist. Berdasarkan dari fungsionalisme struktural, maka
pandangan pendekatan konflik berpangkal pada anggapan-anggapn dasar sebagai
berikut:
1. Setiap
masyarakat selalu berada pada proses perubahan yang tak pernah berujung, bisa
dikatakan bahwa perubahn sosial merupakan gejala yang melekat pada masyarakat.
2. Konflik
merupakan gejala yang identik dengan masyarakat.
3. Setiap
unsur dalam masyarakat, memberikan potensi terjadinya integrasi dan perubahan
sosial.
4. Setiap
masyarakat, didominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang lain.
Bentuk
pengendalian konflik sosial yang pertama dan paling penting adalah apa yang disebut
konsiliasi (conciliation). Pengendalian tersebut terwujud dalam lembaga yang
memungkinkan tumbuhnya pola diskusi, dan pengambilan keputusan antar pihak yang
berlawanan mengenai persoalan yang dipertentangkan. Dalam hal itu,bermaksud
agar lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi setidaknya empat hal, yaitu:
1. Lembaga
tersebut harus bersifat otonom.
2. Lembaga
tersebut harus berifat monopolistis didalam masyarakat.
3. Peranan
lembaga harus mengikat dan memaksa, dapat dikatakan sebagai pengendali sosial.
4. Lembaga
yang bersangkutan harus bersifat demokratis.
Tanpa keempat hal
tersebut, konflik akan menjadi semakin bertambah rumit,dan akan semakin sulit
untuk dipecahkan. Namun,hal tersebut dapat diatasi apabila kelompok yang
berkonflik memenuhi tiga macam persyaratan:
1. Masing-masing
kelompok harus menyadari, bahwa mereka terlibat dalam suatu konflik, dan
menyadari perlunya dilaksanakan prinsip-prinsip keadilan secara jujur bagi
semua.
2. Penyelesaian
konflik tersebut akan mudah dikendalikan apabila kelompok yang berkonflik
terorganisir dengan jelas.
3. Kelompok
yang berkonflik harus mematuhi aturan-aturan tertentu, sehingga memungkinkan
hubungan sosial antar mereka kembali membaik.
Tanpa semua itu,
lembaga diskusi macam apapun tidak akan berjalan dengan baik, justru akan menimbulkan
konflik. Cara pengendalian yang efekti adalah dengan mediasi (mediation),
dimana kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai penengah,
yang akan memberi nasihat tentang bagaimana seharusnya mereka bertindak.
Walaupun nasihat tersebut tidak mengikat kedua belah pihak, namun cara ini
terkadang sering menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Apabila tidak
berhasil,kita dapat menggunakan cara yang lain. Yaitu dengan perwasitan (arbitration),
dalam hal ini pihak yang bertikai terpaksa harus menerima keputusan dari pihak
ketiga. Tetapi meraka berhak untuk mengajukan usulan, kendati mereka mau-tidak
mau harus menerima keputusan pihak ketiga.
B.
STRUKTUR MAJEMUK MASYARAKAT INDONESIA
Struktur masyarakat Indonesia dibedakan
menjadi dua.Yaitu, secara horisontal yang ditandai oleh adanya kesatuan sosial
berdasarkan atas perbedaan suku bangsa, agama, adat-istiadat, serta kedaerahan.
Secara vertikal, struktur sosial masyarakat indonesia ditandai oleh adanya
perbedaan sosial antara kelas atas dan kelas bawah yang sangat tajam.
Perbedaan suku-bangsa, agama, adat dan
kedaerahan, merupakan ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk. Istilah
ini diperkenalkan oleh Furnivall sebagai penggambaran masyarakat Indonesia
dimasa Hindia Belanda. Masyarakat majemuk (plural societies), yaitu suatu
masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri
tanpa ada pembaruan satu sama lain yang berada pada satu kekuasaan politik.
Masyarakat Indonesia merupakan tipe masyarakat daerah tropis, dimana meraka
yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras.
Dalam kehidupan berpolitik, pertanda paling
jelas dari masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk adalah tidak adanya
kehendak bersama (common will). Dalam kehidupan ekonomipun juga tidak ada
kehendak bersama, sehingga disimpulkan tidak adanya permintaan sosial yang
dihayati bersama oleh seluruh elemen masyarakat (common social demand). Menurut
Furnivall, setiap masyarakat politik dari kelompok nomad sampai bangsa yang berdaulat,
berangsur-angsur melalui periode waktu tertentu membentuk peradaban dan
kebudayaan sendiri, membentuk kesenian, baik berupa sastra, seni lukis, maupun
musik, serta membentuk berbagai kebiasaan di dalam kehidupan sehari-hari.
Karakteristik masyarakat majemuk menurut
Pierre L. Van den Berghe adalah:
1. Terjadinya
segmentasi kedalam bentuk kelompok yang sering kali memiliki sub-kebudayaan
yang berbeda satu sama lain.
2. Memiliki
struktur sosial yang terbagi kedalam lembaga yang bersifat non-komplementer.
3. Kurang
berkembangnya konsensus antar anggota terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
4. Relatif
sering terjadi konflik antar anggota kelompok.
5. Secara
relatif integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan dalam
bidang ekonomi.
6. Terjadi
domonasi politik oleh kelompok satu dengan kelompok yang lain.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan
terjadinya pluralitas masyarakat Indonesia. Keadaan geografis wilayah
Indonesian yang terdiri dari 3.000 lebih pulau yang tersebar di daerah equator
sepanjang kurang lebih 3.000 mil dari timur ke barat, lebih dari 1.000 mil dari
utara ke selatan, merupakan pengaruh besar terjadinya pluralitas suku bangsa
Indonesia.
Faktor kedua, yaitu letak Indonesia yang
berada diantara samudera Indonesia dan samudera Pasifik, sangat berpangur akan
terjadinya pluralitas agama di dalam masyarakat. Letak indonesia yang berada
ditengah-tengah jalur persimpangan perdagangan dunia, memungkinkan Indonesia
menerima pengaruh kebudayaan bangsa lain melalui pedagang asing.
Iklim yang berbeda-beda dan struktur tanah
yang tidak sama antara daerah di kepulauan Nusantara ini, merupakan faktor yang
menciptakan pluralitas regional di Indonesia. Perbedaan curah hujan dan
kesuburan tanah merupakan kondisi yang menciptakan dua macam lingkungan ekologis
yang berbeda di Indonesia, yakni: daerah pertanian sawah (wet rice cultivation)
yang terutama banyak dijumpai di pulau Jawa dan Bali, serta daerah pertanian
ladang (shifting cultivation) yang banyak kita jumpai di luar pulau Jawa.
Perbedaan tersebut menyebabakan terjadinya kontras perbedaan antara Jawa dan
Luar Jawa di dalam bidang kependudukan, ekonomi, dab sosial-budaya.
Segala macam perbedaan di atas merupakan
dimensi horizontal strutur masyarakat Indonesia. Sementara secara vertikal, struktur masyarakat
Indonesia dapat kita lihat dengan semakin berkembangnya polaritas sosial
berdasrkan kekuatan politik dan kekayaan. Dengan semakin berkembangnya dalam
sektor ekonomi modern beserta organanisasi administrasi nasional yang
mengikutinya, maka terjadi pelapisan sosial politis yang sangat kontras antara
golongan atas dan golongan bawah. Ketimpangan tersebut berakar dari zaman
Hindia-Belanda, oleh Boeke digambarkan dengan dual economi.
Dalam sisitem dual economi, dua sektor ekonomi
yang berbeda saling berhadapan. Yaitu sekotor ekonomi modern yang lebih
bersifat canggih (sophisticated), banyak berkaitan dengan perdagangan
Internasional, dimana motif mengeruk keuntungan yang semaksimal mungkin. Sektor
kedua yaitu sektor ekonomi pedesaan yang bersifat tradisional, yang menjaga
motif keamanan dan kelanggengan tidak berminat untuk mengharap keuntungan yang
maksimal.Perbedaan tersebut secara integral terjadi dalam keseluruhan
masyarakat Indonesia yang hidup di daerah pedesaan dan perkotaan.
C. STRUKTUR KEPARTIAN SEBAGAI PERWUJUDAN STRUKTUR
SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA
Segala macam
perbedaan yang terjadi di Indonesia secara analitis dapat dibicarakan secara
sendiri-sendiri, dan dapat menjadi suatu jalinan yang menghasilkan berbagai
macam kelompok semu atau lebih dikenal dengan golongan. Golongan tersebut dapat
diklasifikasikan berdasarkan suku, agama, kelas sosial, tempat tinggal, dan
lain-lain. Namun sejak awal abad 20, terutama setelah kemerdekaan kelompok semu
tersebut berubah menjadi kelompok kepentingan. Salah satu kelompok kepentingan
yang sangat khusus sifatnya adalah partai politik. Tetapi pada awalnya mereka
lebih menekankan pada sosial budaya dari pada politik, baru kemudian hari
kelompok tersebut mengubah sifatnya kepartai politik.
Sejak merubah
sifatnya menjadi partai politik timbullah berbagai macam konflik yang terjadi
antar suku, agama, daerah, stratifikasi sosial, dan lain sebagainya. Kompleksitas
itulah yang telah membuka timbulnya macam berpikir yang ditunjukkan oleh
berbagai macam partai paolitik di Indonesia. Herbert Feith misalnya, melihat
konflik di Indonesia sebagai konflik ideologis yang bersumber pada ketegangan
yang terjadi antara pandangan tradisonal dan pandangan modern. Pandangan
tradisonal yang berpedoman pada tradisi Hindu-Jawa dan Islam, sedang pandangan
modern yang berkiblat pada barat.
D. TRUKTUR MASYARAKAT INDONESIA DAN MASALAH
INTEGRASI NASIONAL
Strutur
masyarakat Indonesia yang majemuk, melahirkan masyarakat yang bersifat
multi-dimensional yang menimbulkan persoalan tentang bagaimana masyarakat
Indonesia terintegrasi secara horizontal, sementara stratifikasi sosial memberi
bentuk integrasi nasional yang bersifat vertikal. Van den Berghe membagi sifat
dasar masyarakat majemuk menjadi beberapa yaitu:
1. Memiliki
sub-kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
2. Memiliki
struktur sosial yang terbagi-bagi kedalam lembaga non-komplementer.
3. Kurang
berkembangnya konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang
besifat dasar.
4. Sering
terjadi konflik.
5. Secara
relatif integrasi terjadi karena paksaan, dan saling ketergantungan dalam
bidang ekonomi.
6. Adanya
dominasi politik oleh suatu kelompok.
Oleh karena sifat
yang demikian, maka van den Berghe menyatakan bahwa masyarakat majemuk tidak
dapat digolongkan kedalam salah satu jenis masyarakat menurut analisis Emile
Durkheim. Masyarakat majemuk tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang
memiliki unit-unit kekerabatan yang bersifat segmentasi, tetapi juga tidak
dapat digolongkan kedalam masyarakat yang memiliki diferensiasi dan
spesialisasi tinggi.Dalm keadan yang demikian, menggunakan terminologi Emil
Durkheim, maka van den Berghe menyatakan bahwa baik solidaritas mekanis yang
diikat oleh kesadaran kolektif maupun solidaritas organis yang diikat oleh
saling ketergantungan di antara bagiab-bagian dari suatu sistem sosial, tidak
mudah dikembangkan atau ditumbuhkan di dalam masyarakat yang bersifat
majemuk.Hal yang demikian juga berarti bahwa pendapat para penganut
fungsionalisme struktural masih harus dipertimbangkan validitasinya untuk
menganalisis suatu masyarakat yang bersifat majemuk.
Mengikuti
pandangan mereka, suatu sistem sosial selalu terintegrasi di atas landasan dua
hal berikut. Pertama, suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas
tumbuhnya konsensus di antara sebagian besar anggota masyarakat akan
nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental. Dari sudut lain,
masyarakat senantiasa terintegrasi karena setiap anggota masyarakat sekaligus
menjadi anggota kesatuan sosial (cross-cutting affiliations). Karena setiap
konflik yang terjadi antar kesatuan sosialakan segera dinetralisir dengan
adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari para anggota masyarakat
terhadap berbagai kesatuan sosial.
Keduanya
mendasari terjadinya integrasi sosial dalam masyarakat yang bersifat majemuk,
karena tanpa keduanya tidak akan terbentuk suatu masyarakat. Segmentasi dalam
bentuk kesatuan sosial yang terikat dalam primordial edengan su-kebudayaan yang
berbeda satu sama lain, mudah sekali menimbulkan konflik antar kelompok sosial.
Dalam hal ini ada dua macam tingkatan konflik yang mungkun terjadi, yaitu:
1.
Konflik ideologis.
Konflik tersebut terwujud di dalam bentuk
konflik antar sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial.
2.
Konflik politis.
Terjadi dalam bentuk pertentengan di dalam
pembagian status kekuasan, dan sumber ekonomi yang terbatas ketersediaannya di
dalam masyarakat. Di dalam situasi konflik, maka secara sadar atau tidak sadar,
maka anggota kelompok akan mengabdikan diri dengan cara memperkokoh solidaritas
antar anggota.
Dengan adanya
masyarakat yang majemuk, maka melahirkan keanggotan yang saling
menyilang.Cross-cutting affiliationsyang telah menyebabkan konflik antar
golongan tidak terjadi terlalu tajam. Konflik suku bangsa misalnya, akan segera
meredam oleh bertemunya loyalitas agama. Demikian juga sebaliknya, apabila
terjadi konflik agama, daerah, atau lapisan sosial.Karena cross-cutting
affiliations senantiasa menghasilkan cross-cutting liyalities maka pada tingkat
tertentu masyarakat Indonesia juga terintegrasi atas dasar tumbuhnya
perbedaan.Bersama dengan tumbuhnya konsensus nasional mengenai nasionalisme
Pancasila yang senantiasa beranggapan secara dinamis dengan mekanisme
pengendalian konflik yeng bersifat coercive, dengan struktur silang-menyilang itulah
Indonesia tetap dapat lestari walau harus menghadapi permasalahan akibat dari
kemajemukan masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendekatan yang sangat berpengaruh dikalangan
para ahli sosiologi yaitu beranggapan bahwa masyarakat sesungguhnya terintegrasi atas dasar
kesepakatan antar anggota mereka. Ia memandang masyarakat sebagai suatu sistem
yang secara fungsional terintegrasi ke dalam suatu bentuk equilibrium. Oleh
karena sifatnya, yang demikian, maka aliran pemikiran tersebut disebut sebagai
Integration approach, order approach, equilibrium approach, atau dengan lebih
populer disebut sebagai structural-functional approach.
Struktur masyarakat Indonesia dibedakan
menjadi dua.Yaitu, secara horisontal yang ditandai oleh adanya kesatuan sosial
berdasarkan atas perbedaan suku bangsa, agama, adat-istiadat, serta kedaerahan.
Secara vertikal, struktur sosial masyarakat indonesia ditandai oleh adanya
perbedaan sosial antara kelas atas dan kelas bawah yang sangat tajam. Perbedaan
suku-bangsa, agama, adat dan kedaerahan, merupakan ciri masyarakat Indonesia
yang bersifat majemuk. Istilah ini diperkenalkan oleh Furnivall sebagai
penggambaran masyarakat Indonesia dimasa Hindia Belanda. Masyarakat majemuk
(plural societies), yaitu suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih
elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembaruan satu sama lain yang
berada pada satu kekuasaan politik.
Menurut
Herbert Feith konflik di Indonesia sebagai konflik ideologis yang bersumber
pada ketegangan yang terjadi antara pandangan tradisonal dan pandangan modern.
Van den Berghe
membagi sifat dasar masyarakat majemuk menjadi beberapa yaitu:
1. Memiliki
sub-kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
2. Memiliki
struktur sosial yang terbagi-bagi kedalam lembaga non-komplementer.
3. Kurang
berkembangnya konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang
besifat dasar.
4. Sering
terjadi konflik.
5. Secara
relatif integrasi terjadi karena paksaan, dan saling ketergantungan dalam
bidang ekonomi.
6. Adanya
dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok lain
B.
Saran
Sebagai penyusun, kami merasa masih banyak kekurangan dalam
pembuatan makalah ini. Maka dari itu, kami sebagai penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya mebangun dari para pembaca yang budiman agar
dalam penyusunan makalah berikutnya dapat menjadi lebih baik.
makalahnya sangat membantu. terimakasih
BalasHapusBenefits of Merkur 7-Piece Safety Razor - Xn
BalasHapusMerkur 7-Piece Safety Razor is an attractive new safety razor. This is one of 메리트 카지노 주소 the top quality safety 바카라 사이트 razors 카지노 available today.